Pada tanggal 7 Agustus 2021 yang lalu, P3FNI mengadakan lanjutan focus group discussion (FGD) secara virtual sebagai lanjutan kegiatan FGD sebelumnya. FGD yang pertama dilaksanakan pada tanggal 17 Januari 2019 di Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada Yogyakarta yang berhasil menelurkan kesepakatan definisi pangan fungsional. Sementara itu FGD lanjutan yang bertujuan untuk mendefinisikan nutrasetikal telah dilakukan pada tanggal 13 November 2020 secara virtual, namun pada kegiatan tersebut belum ada kesepakatan mengenai definisi nuutrasetikal. Untuk itulah FGD diselenggarakan kembali dengan mengambil tema “Perumusan Definisi Nutrasetikal dan Perkembangan Produk Nutrasetikal di Indonesia” dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan definisi nutrasetikal, mengidentifikasi perkembangan riset dan komersialisasi nutrasetikal beserta regulasinya di Indonesia. Acara ini dihadiri oleh 63 orang yang merupakan perwakilan berbagai pemangku kepentingan dari ranah akademisi, regulasi, praktisi, organisasi profesi dan juga industri.
FGD ini dibuka Ketua P3FNI yaitu Prof. Dr. Ir. C. Hanny Wijaya, M.Agr. Kemudian, agenda dilanjutkan dengan pemaparan* materi dari empat (4) orang narasumber yang dimoderatori oleh. Prof. Dr. Made Astawan, M.S dengan rincian sebagai berikut.
- Pemaparan pertama yang berjudul “Perkembangan Produk Komersial Nutrasetikal di Indonesia dan Pentingnya Rumusan Definisi Nutrasetikal” disampaikan oleh Dr. Raphael Aswin Susilowidodo, ST., M.Si dari PT Soho Global Health
- Pemaparan kedua yang berjudul “Definisi, Perkembangan Nutrasetikal dan Regulasinya di Indonesia” disampaikan oleh Dra. Isnaeni, Apt., M.Epid, Ph.D yang merupakan perwakilan Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM
- Pemaparan ketiga yang berjudul “Nutrasetikal di dalam Praktek Klinis Medis” disampaikan oleh Prof. R. Bambang Wirjarmadi dr. MS., MCN., Ph.D., SpGK yang merupakan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, Dokter Spesialis Gizi Klinik RS Husada Utama Surabaya dan RS PHC Surabaya.
- Pemaparan keempat yang berjudul “Pentingnya Rumusan dan Definisi Nutrasetikal dalam Riset dan Hilirisasi Produk Nutrasetikal” disampaikan oleh Prof. Dr. Sri Raharjo, M.Sc yang merupakan salah satu Guru Besar Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian UGM
Dari pemaparan-pemaparan di atas diketahui memang belum ada regulasi tertentu terkait nutrasetikal di Indonesia.
Setelah semua materi dipaparkan oleh para narasumber, diskusi dimulai dengan penyampaian buah pikiran dan pendapat terhadap paparan tersebut oleh para pembahas, yaitu:
- Patrick A. Kalona, ACA yang merupakan Ketua Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI),
- Dr. apt. Elfahmi, M.Si dari PUI-PT Nutrasetikal ITB),
- Prof. Dr. apt. Suwaldi, M.Sc. yang merupakan salah satu Guru Besar Fakultas Farmasi UGM,
- Dr. dr. Emy Huriyati, M.Kes. dari Departemen Gizi Kesehatan, FK. UGM, dan
- Prof. Dr. Ir. C. Hanny Wijaya, M.Agr yang merupakan Ketua P3FNI.
Kemudian diskusi dilanjutkan dengan mengundang pertanyaan dari para peserta yang hadir pada FGD ini. Berlandaskan pemaparan, pembahasan, dan diskusi yang telah berlangsung, tim perumus yang terdiri atas Dr. Ardiansyah, Dr. Rumiyati, Dr. Muzi Marpaung, Prof. Dr. Ir. Eni Harmayani, M.Sc., dan Dr. Indah Epriliati bekerja untuk meramu rumusan definisi nutrasetikal. Draft rumusan kemudian ditampilkan dan dipaparkan untuk ditelaah bersama. Akhirnya, hasil dari FGD ini menyepakati definisi nutrasetikal sebagai berikut: “Komponen pangan yang aman dikonsumsi dengan manfaat kesehatan yang relevan di luar fungsi dasar zat gizi normal yang dibuktikan dengan kajian ilmiah, dengan jumlah yang melebihi kandungan normal pada pangan untuk mewujudkan kemanfaatannya, dan disajikan dalam matriks non-pangan” dengan catatan: “semangat definisi adalah untuk pencegahan”. Pada tahapan selanjutnya, batasan-batasan operasional perlu dibahas kembali.
*Materi-materi paparan ini dapat diakses melalui tautan https://p3fni.org/materi-fgd-pangan-nutrasetikal/